JAKARTA,- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat ada lima calon investor yang telah mengajukan minatnya untuk membeli PT Bank Mutiara Tbk.
Sekretaris Perusahaan LPS Adi Nugroho menjelaskan hal itu diketahui dari surat ketertarikan (letter of interest/LoI) untuk membeli Bank Mutiara, yang hari ini menjadi batas terakhir pengajuan.
"Setelah itu, para calon investor harus memenuhi seluruh persyaratan, dan untuk melengkapi persyaratan itu, kami memberikan batas hingga 2 Juli," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (24/6/2013).
Dia menjelaskan, proses untuk menyeleksi investor dilakukan oleh Danareksa selaku penasihat keuangan LPS.
Bank Mutiara kembali ditawarkan kepada investor senilai Rp 6,7 triliun. Dana sebesar itu sesuai dengan jumlah uang yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan bank tersebut pada 2008.
Sebelumnya, LPS membuka kembali proses penjualan saham Bank Mutiara. Penjualan saham itu dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
LPS menawarkan penjualan saham Bank Mutiara melalui penjualan strategis kepada calon investor yang memenuhi kriteria.
Berikut kriteria calon investor pembeli Bank Mutiara.
1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Bank Indonesia mengenai kepemilikan bank.
2. Bukan merupakan pemegang saham lama dan bukan pihak terafiliasi dengan atau memiliki hubungan keluarga dengan pemegang saham lama.
3. Mempunyai komitmen dan kemampuan keuangan yang kuat untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas pembelian saham secara tepat waktu.
4. Mempunyai pengalaman dalam industri perbankan dan atau mampu menunjukkan kemampuan untuk memberikan kontribusi bagi kemajuan industri perbankan di Indonesia.
5. Tidak termasuk dalam daftar negatif atau daftar orang tercela di industri perbankan di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar